arrahmahnews

Polda Metro Kebut Pemberkasan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Polda Metro Kebut Pemberkasan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Kasus peredaran narkoba dengan salah satu tersangka, Irjen Teddy Minahasa, masih bergulir. TM masih menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan

Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COMKasus peredaran narkoba dengan salah satu tersangka, Irjen Teddy Minahasa, masih bergulir. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini masih menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

“Sejak tanggal 24 (Oktober) yang lalu sudah dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan. Sekarang hari kedelapan atau kesembilan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

BACA JUGA:

Zulpan mengatakan proses penyidikan kasus itu masih berjalan. Irjen Teddy Minahasa pun telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Polda Metro Kebut Pemberkasan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan

Menurut Zulpan, penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Berkas perkara itu diharapkan bisa segera diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya,” ucap Zulpan.

Dalam kasus peredaran narkoba ini, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka. Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal penjara 20 tahun.

Pihak Irjen Teddy Minahasa, tersangka kasus narkoba, mengungkit soal barang bukti sabu seberat 1,9 kg sabu yang hilang. Pengacara AKBP Doddy Prawiranegara membantah telah menyembunyikan barang bukti sitaan tersebut.

“Klien kami membantah adanya kegiatan mengurangi barang bukti dari sebelum rilis hingga rilis tanggal 21 Mei di Polres Bukittinggi,” kata pengacara AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Purba, saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).

Adriel mengatakan tidak ada barang bukti sabu 1,9 kg yang hilang. Dia menyebut hal itu karena perbedaan teknis timbangan berat bersih dan berat kotor.

“Menurut keterangan klien kami adanya perbedaan berat dari barang bukti sekitar 1,9 kg sabu itu hanya permasalahan teknis antara berat bersih dan berat kotor. Di mana berat bersih 39,5 kg sementara berat kotor 41,4 Kg. Hal ini sudah dilaporkan oleh Doddy ke TM,” tutur Adriel.

“Adanya perbedaan berat bersih dan berat kotor itu biasa dalam proses hitungan barang bukti narkoba. Dan hal ini sama sekali tidak berkaitan sama sekali dengan pokok perkara,” tambahnya.

Lebih lanjut Adriel mengatakan pokok persoalan itu tetap berada pada perintah Irjen Teddy Minahasa kepada AKBP Doddy untuk memisahkan barang bukti.

BACA JUGA:

Dia menambahkan memiliki bukti chat Irjen Teddy Minahasa yang memerintahkan mengganti barang bukti narkoba dengan tawas.

“Dalam pokok perkara ini adanya perintah langsung dari tersangka TM ke Dody untuk menyisihkan barang bukti yang seharusnya dimusnahkan. Di mana barang bukti yang disisihkan itu sebanyak 5 kg diganti dengan tawas. Ini semua ada bukti chat langsung,” katanya.

Irjen Teddy Minahasa telah menjalani pemeriksaan tersangka kasus peredaran narkoba. Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, menjelaskan kronologi hilangnya barang bukti narkoba yang dituding telah dijualnya.

Hotman mengatakan awalnya Polres Bukittinggi yang dipimpin Kapolres AKBP Doddy Prawiranegara bakal menggelar konferensi pers pengungkapan narkoba dengan barang bukti 41,4 kg pada 14 Juni 2022. Namun, sehari sebelum rilis ada temuan barang bukti narkoba itu telah hilang.

“Sebelum rilis itu Kapolres Doddy melapor ke Kapolda jumlah beratnya narkoba itu 41,4 kg itu laporan awal ke Kapolda. Tapi sehari sebelum rilis tanggal 14 Juni 2022 tiba-tiba ditimbang berkurang menjadi 39,5 kg artinya sebelum rilis narkoba itu sudah berkurang 1,9 kg dan ini ke mana,” kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10).

Hotman mengatakan rilis pengungkapan narkoba itu tetap digelar pada 14 Juni 2022 di Polres Bukittinggi. Teddy tetap menyebutkan barang bukti yang diungkap seberat 41,1 kg meski ternyata ada 1,9 kg yang hilang.

Dalam rilis kasus itu, Teddy juga disebut mengakui menyisihkan 5 kg sabu dari barang bukti. Sebanyak 5 kg itu direncanakan untuk pancingan menangkap pelaku lainnya. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca