Amerika

Sekjen PBB Tolak Penggunaan Bom Cluster di Medan Perang

PBB, ARRAHMAHNEWS.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres mendukung Konvensi Munisi Tandan dan menentang penggunaan senjata semacam itu di medan perang. Wakil Juru Bicara Sekretaris Jenderal Farhan Haq mengatkan hal ini pada hari Jumat, mengomentari laporan media bahwa Amerika Serikat berencana untuk memasok amunisi semacam itu ke Ukraina.

“Sekjen mendukung Konvensi Munisi Tandan yang seperti Anda ketahui, diadopsi 15 tahun lalu dan dia ingin negara-negara mematuhi ketentuan konvensi mengenai penggunaan munisi tandan di medan perang,” katanya.

The Washington Post melaporkan sebelumnya bahwa Presiden AS Joe Biden telah menyetujui penyediaan munisi tandan ke Kiev. Menurut surat kabar tersebut, keputusan itu “menyusul perdebatan internal administrasi selama berbulan-bulan tentang apakah akan memasok amunisi kontroversial, yang dilarang oleh sebagian besar negara di dunia itu.”

“Senjata utama yang sedang dipertimbangkan ini adalah, sebuah peluru artileri M864 yang pertama kali diproduksi pada tahun 1987, ditembakkan dari howitzer 155 mm yang telah disediakan oleh Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya kepada Ukraina,” kata Washington Post.

BACA JUGA:

Saat diledakkan di udara, munisi tandan menyebarkan puluhan bom kecil di area seluas puluhan meter persegi. Jika tidak segera meledak, bom-bom ini menjadi ancaman bagi warga sipil, lama setelah konflik berakhir.

Konvensi Munisi Tandan ditandatangani pada tahun 2008. Saat ini, 111 negara telah bergabung, sementara 12 negara lainnya telah menandatangani dokumen tersebut, namun belum meratifikasinya. Menurut Human Rights Watch, tingkat tak berguna munisi tandan biasanya jauh lebih tinggi daripada tingkat yang dinyatakan, yang menyebabkan korban sipil. (ARN)

Sumber: TASS

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLENEWS

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca