arrahmahnews

Penyebar Isu Kebencian Rasial, Diskriminasi dan Radikalisasi Di Internet Harus Ditangkap

JAKARTA, Arrahmahnews.com – Di salah satu akun change.org ada petisi tentang salah satu orang netizen bernama Arif Kusnandar yang menyebarkan kebencian Rasial dan diskriminasi. Isi petisi (Baca Segera Tangani Penyebaran Kebencian Rasial, Diskriminasi, dan Radikalisasi di Internet):

Rasis

Kalimat Rasis Seorang Netizen Arif Kusnandar

Menyebarnya kebencian rasial, diskriminasi dan/atau radikalisasi di internet, apalagi kemudian mengarah pada hasutan secara sengaja untuk melakukan pemerkosaan dan pembunuhan massal etnis Cina (Tionghoa) menandakan bahwa belum adanya pendekatan pendidikan dan advokasi nasional yang sistematis dan integral dengan UU No. 40 tahun 2008 yang mengamanatkan penghapusan segala bentuk diskriminasi berbasis ras dan etnis.

Sekaligus, tersebarnya kebencian rasial yang salah satunya khusus diarahkan kepada kelompok Cina/Tionghoa dan/atau dikaitkan dengan peristiwa Tragedi Mei 1998, merupakan bukti kegagalan negara dalam memastikan penuntasan tragedi tersebut dalam upaya agar peristiwa serupa tidak berulang kembali di masa depan.

Untuk segera menangani penyebaran kebencian rasional, diskriminasi dan radikalisasi di Internet,  lewat petisi ini bersama-sama kita:

  1. Mendesak Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) untuk segera melakukan pemantauan terhadap keseriusan negara, termasuk melalui peraturan nasional dan daerah, serta (tidak terbatas) pada penegakan hukum dan pendidikan, dalam memastikan upaya penghapusan kebencian rasial, diskriminasi dan radikalisasi, termasuk di Internet dan/atau media sosial.
  2. Mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) untuk menyegerakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dan program yang sungguh-sungguh dapat menuntaskan Tragedi Mei 1998 dan kasus pelanggaran HAM masa lalu sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi, dan berupaya menghapuskan penyebaran kebencian rasial, diskriminasi dan/atau radikalisasi.
  3. Mendesak Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikbud) untuk memasukkan muatan tentang Literasi Internet ke dalam sistem pendidikan nasional untuk memastikan peserta didik sejak dini dapat mengambil manfaat maksimal dari Internet dan meminimalisir dampak dan tindakan negatif di kemudian hari yang dapat merugikan dirinya, keluarganya, masyarakat luas ataupun negara Indonesia.
  4. Mendesak kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk secara proaktif melakukan penapisan (filtering) dengan mekanisme dan prosedur yang transparan dan akuntabel agar tidak justru mengekang ekspresi yang sah (legitimate), terhadap situs ataupun konten online yang senyatanya menyebarkan kebencian rasial, diskriminasi dan radikalisasi, terutama yang hingga “menghalalkan darah” dan/atau menganjurkan pembunuhan manusia,
  5. Mendukung upaya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan dalam mengintegrasikan pemahaman tentang akar masalah dan konsekuensi Tragedi Mei 1998 dalam kurikulum pendidikan sejarah nasional dan dalam berbagai upaya memorialisasi, bekerjasama dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
  6. Mendukung Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan mendorong proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus pernyataan kebencian rasial, sesuai mandat UU No. 40 Tahun 2008
  7. Mengajak elemen masyarakat sipil untuk terus membangun diskusi kritis yang mendorong penghormatan atas ke-Bhinneka-an di Indonesia, serta melakukan advokasi dan pendidikan secara kolaboratif dan berjejaring menggunakan Internet / media sosial.
  8. Mengajak para pengguna Internet (netizen) Indonesia, blogger, pegiat informasi online dan praktisi media sosial untuk melakukan kegiatan advokasi dan pendidikan tentang penulisan dan/atau penyampaian informasi online secara lebih intensif agar terdapat lebih banyak muatan online yang berkualitas dan mendapatkan atensi luas, dengan muatan khususnya yang mendorong kerukunan beragama, menghormati pluralisme dan menjunjung ke-Bhinneka-an di Indonesia. (ARN/Change.org/MM)
Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca