arrahmahnews

Arab Saudi Hapus Kalender Islam Untuk Pangkas Pengeluaran

Senin, 3 Oktober 2016

RIYADH, ARRAHMAHNEWS.COM – Arab Saudi telah telah menghapus sistem kalender Qomariyah Islam yang selama ini digunakan negara dan menggantikannya dengan mengadopsi sistem kalender Gregorian/Masehi sebagai cara baru untuk membayar gaji pegawai negeri sebagai bagian dari langkah-langkah penghematan yang diambil rezim kerajaan.

Kerajaan mengadopsi perubahan kalender ini pada hari Minggu (02/10), dalam sebuah langkah yang mengakibatkan berkurangnya kewajiban membayar 11 hari gaji pegawai pemerintah. (Baca juga:Defisit Anggaran, Arab Saudi Potong Bonus dan Gaji Para Menteri)

Sistem kalender Qamariyah (berdasarkan penanggalan bulan) sebelumnya diadopsi oleh Saudi semenjak kerajaan itu didirikan pada tahun 1932, dan terdiri dari 12 bulan dengan 29 atau 30 hari berdasarkan penampakan bulan. Satu tahun terdiri dari 354 hari, yang adalah 11 hari lebih pendek dari kalender Gregorian atau “Barat”. Langkah ini menjadikan sistem pencairan gaji sektor publik Riyadh kemudian harus sejalan dengan kebijakan terbaru tersebut.

Perubahan tersebut adalah langkah terbaru dari serangkaian langkah-langkah penghematan yang baru-baru ini diambil oleh Riyadh, mencakup dibatalkannya beberapa bonus yang ditawarkan kepada karyawan negara dan meningkatnya biaya visa masuk bagi warga dan orang asing. (Baca juga:Pasar Saham Arab Saudi Rontok Setelah Pemotongan Bonus dan Gaji Menteri)

Arab Saudi, yang dulu dikenal dengan belanja publik mewahnya, telah terpukul oleh harga minyak yang rendah dan operasi militer yang sangat mahal terhadap tetangga selatannya Yaman.

Kerajaan menghadapi defisit anggaran hampir 100 miliar dolar, disebabkan oleh penurunan tajam harga minyak serta meningkatnya pengeluaran militer Riyadh, yang sejumlah besar disalurkan untuk kampanye militer terhadap Yaman, di mana setidaknya 10.000 warga negara tetangganya itu telah tewas dan ribuan lainnya luka-luka. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca