arrahmahnews

ISIS Serbu dan Kuasai Marawi, Duterte Berlakukan Darurat Militer

Rabu, 24 Mei 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, MANILA – Kelompok militan yang berafiliasi dengan Islamic State (ISIS), menguasai sebuah kota di Filipina. Kondisi ini tidak mempengaruhi sandera warga negara Indonesia (WNI) yang ada di negara itu.

Pada Selasa 23 Mei, ratusan kelompok militan Abu Sayyaf dan Maute melakukan penyerangan di Kota Marawai, Pulau Mindanao. Mereka menguasai kota dengan 200 ribu penduduk itu.

“Kondisi di Mindanao secara umum normal. Pertempuran terkonsentrasi di sekitar Marawi. Marawi bukan daerah konsentrasi WNI,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Lalu Muhammad Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 24 Mei 2017.

Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyebutkan bahwa status darurat militer di wilayah Marawi, Pulau Mindanao bisa berlaku hingga satu tahun.

Penerapan status darurat dikeluarkan setelah militan yang menyatakan berafiliasi dengan Islamic State (ISIS) merebut kota itu. Dengan penerapan status darurat militer ini, Duterte pun menegaskan tidak akan segan untuk bertindak sama seperti Ferdinand Marcos yang terkenal dengan kediktatorannya.

“Jika butuh waktu satu tahun, maka lakukanlah. Tetapi jika hanya butuh waktu satu bulan, saya akan lebih bahagia,” ujar Duterte, seperti dikutip AFP, Rabu 24 Mei 2017.

Kepada rakyat Filipina Duterte mengatakan bahwa mereka pernah merasakan kondisi darurat militer selama kepemimpinan Marcos. Namun kekuasan Marcos akhirnya runtuh pada 1986 dengan gerakan rakyat.

“Tidak akan berbeda dengan apa yang dilakukan Marcos,” tutur Duterte dalam pernyataan lewat video.

Dengan kondisi yang terjadi di Marawi, Duterte bersumpah untuk bertindak keras melawan terorisme. Menurutnya tindakan ini merupakan salah satu janji kampanyenya tahun lalu.

“Sudah saya tegaskan sebelumnya, jangan memaksa saya mengambil tindakan kasar. Saya akan melakukannya demi menjaga Republik Filipina dan rakyat Filipina,” ungkap Duterte.

Berdasarkan konstitusi Filipina, status darurat hanya bisa berlaku selama 60 hari dalam kondisi adanya pemberontakan atau Filipina invasi. Hal ini pun ditegaskan oleh Juru Bicara Kepresidenan, Ernesta Abella yang menyebutkan status darurat di Pulau Mindanao hanya kan bertahan selama 60 hari. [ARN]

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca