Arab Saudi

Ditekan Berbagai Kelompok HAM, Saudi Batalkan Hukuman Mati Seorang Aktivis Perempuan

RIYADH – Di bawah tekanan berat oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia dan media massa, Arab Saudi membatalkan hukuman mati terhadap aktivis perempuan, Israa Al-Ghamgham.

Berbicara kepada Newsweek pada hari Kamis lalu, Kedutaan Besar Saudi di London mengatakan bahwa “jaksa penuntut umum Arab Saudi menyerukan hukuman penjara, denda dan penyitaan apa pun yang ditemukan yang telah digunakan dalam dugaan kejahatannya”.

MEMO melaporkan pada Sabtu (02/02) bahwa seorang juru bicara kedutaan kemudian membantah bahwa penuntut umum Kerajaan pernah meminta hukuman mati untuk Al-Ghamgham.

Baca: Aktivis Saudi Ditangkap Pasca Kritik Upaya Normalisasi Hubungan Riyadh-Tel Aviv

Al-Ghamgham telah ditahan sejak 2015 setelah berpartisipasi dalam protes anti-pemerintah di Arab Saudi. Ia dituduh bepergian ke luar negeri untuk menghadiri kursus mengorganisir aksi unjuk rasa dan protes, menggunakan media sosial untuk mempromosikan dan mendokumentasikan acara dan menggunakan kelompok Facebook untuk menyebarkan video.

“Mengganti hukuman mati [tetap] merupakan pelanggaran terus-menerus karena ia didakwa melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan ekspresi pendapat damai,” Ali Adubisi, direktur Organisasi Hak Asasi Manusia Eropa-Saudi, mengatakan kepada Newsweek.

Baca: Saudara Aktivis Perempuan Saudi yang Ditahan Bongkar Kengerian Siksaan di “Istana Teror”

Ia menambahkan: “Oleh karena itu, tuntutan hukuman penjara dan bukan eksekusi tetap merupakan bentuk tekanan terus-menerus pada aktivis damai.” (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca