arrahmahnews

Penasihat Assad: Suriah Tentang Gagasan Otonomi Kurdi dalam Perjanjian AS-Turki

Arrahmahnews.com SURIAH – Penasihat politik Presiden Suriah Bouthaina Shaaban pada hari Kamis menggambarkan perjanjian AS-Turki “tidak jelas” tentang gencatan senjata di Suriah Utara.

Penasihat politik Presiden Suriah mengatakan bahwa Damaskus jelas menentang pembentukan otonomi Kurdi di Suriah, karena tidak ada alasan untuk itu.

“Tentu saja kami tidak dapat menerimanya,” kata Shaaban dalam sebuah wawancara dengan televisi al-Mayadeen menanggapi pertanyaan apakah Damaskus dapat menerima otonomi Kurdi seperti Kurdistan Irak.

“Tidak ada alasan untuk [otonomi Kurdi] ini … Kami tidak akan pernah bisa membicarakannya dari sudut pandang seperti itu, karena Suriah terdiri dari banyak lapisan etnis dan agama, dan kami tidak mengatakan bahwa seseorang adalah Kurdi, atau seseorang mengikuti agama ini dan itu, kami tidak mengatakannya. Mayoritas suku Kurdi adalah bagian berharga dari masyarakat kami untuk kami, tetapi beberapa organisasi Kurdi telah membuat keputusan politik yang bertentangan dengan kepentingan negara,” Shaaban menekankan.

“Perjanjian gencatan senjata yang diumumkan oleh AS dan Turki tidak jelas,” kata Shaaban dalam wawancara dengan televisi al-Mayadeen.

“Adapun istilah ‘zona aman,’ tidak benar, apa yang sebenarnya disiratkan Turki adalah zona pendudukan,” tambahnya.

Sebelumnya, pejabat senior Kurdi Aldar Khalil pada hari Kamis, menyambut baik perjanjian antara Amerika Serikat dan Turki tentang gencatan senjata di Suriah.

Sebelumnya, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengadakan negosiasi dengan Wakil Presiden AS Mike Pence di Ankara yang berlangsung lebih dari 5 jam. Para pihak sepakat untuk menunda operasi Turki di Suriah selama 120 jam untuk memfasilitasi penarikan milisi Kurdi Suriah ke jarak sekitar 30 kilometer (sekitar 20 mil) dari perbatasan dengan Turki. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca