Palestina, ARRAHMAHNEWS.COM – Mufti Agung Yerusalem al-Quds, Sheikh Muhammad Hussein, mengundurkan diri dari apa yang disebut Forum untuk Mempromosikan Perdamaian Masyarakat Muslim (FPPMS) setelah organisasi yang berbasis di UEA itu mengeluarkan pernyataan yang mendukung perjanjian normalisasi baru-baru ini antara Abu Dhabi dan Tel Aviv.
“Normalisasi adalah tikaman di punggung Palestina dan Muslim, dan pengkhianatan terhadap situs suci Muslim dan Kristen di Yerusalem [al-Quds],” kata Sheikh Hussein pada hari Rabu (26/08), di mana dia mengumumkan pengunduran dirinya.
BACA JUGA:
- Qatar Dukung Palestina di Tengah Perjanjian Damai UEA-Israel
- Mahathir: Perjanjian UEA-Israel Akan Sulut Petikaian di Dunia Islam
Ini adalah pengunduran diri kedua dalam beberapa hari terakhir. Aktivis Muslim-Amerika Aisha al-Adawiya juga mundur dari FPPMS pada hari Minggu karena pernyataan organisasi tersebut.
Ia menekankan bahwa topik normalisasi tidak pernah diangkat pada rapat dewan baru-baru ini dan bahwa “tidak ada kesepakatan tentang dukungan apa pun untuk kesepakatan UEA dengan Israel.”
“Akibat pelanggaran kepercayaan dan atas konsistensi terhadap nilai-nilai saya, saya mengumumkan pengunduran diri saya,” kata Adawiya dalam sebuah postingan Facebook.
Awal bulan ini, FPPMS mengklaim bahwa kesepakatan normalisasi “menghentikan Israel dari memperpanjang kedaulatannya atas tanah Palestina” dan merupakan sarana untuk “mempromosikan perdamaian dan stabilitas di seluruh dunia”.
Bagaimanapun juga, FPPMS mendapat kritik luas atas pernyataan kontroversial tersebut dan dipaksa untuk menghapus pernyataan tersebut dari platformnya.
Kesepakatan Israel-UEA diumumkan oleh Gedung Putih pada 13 Agustus, memicu kemarahan di antara warga Palestina dan para pendukung perjuangan mereka melawan pendudukan Israel.
BACA JUGA:
- Direktur Mossad Kunjungi UEA Pasca Kesepakatan Normalisasi
- Mufti Palestina: Keputusan Trump Tidak Akan Mengubah Realitas Yerusalem
Pejabat Emirat telah mencoba untuk menggambarkan kesepakatan normalisasi sebagai cara yang berhasil untuk mencegah rencana aneksasi Tepi Barat Israel, tetapi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah menegaskan kembali komitmennya terhadap skema perampasan tanah oleh Israel tersebut.
Setelah kesepakatan itu, Mufti al-Quds mengeluarkan fatwa (keputusan agama) yang melarang umat Islam mengambil manfaar dari normalisasi antara Israel dan UEA untuk melakukan perjalanan ke tanah yang pendudukan dan shalat di kompleks Masjid Al-Aqsa.
“Dilarang bagi seorang Muslim untuk datang dengan pesawat [baik] Uni Emirat Arab atau bukan dari Uni Emirat Arab ke Bandara Lod [di Israel], yang hari ini mereka sebut Bandara Ben-Gurion, untuk datang dan salat di Masjid Al-Aqsa. Ini adalah pemasaran palsu dalam kaitannya dengan hukum agama: salah secara hukum, serangan terhadap agama,” bunyi fatwa tersebut. (ARN)
![](https://arrahmahnews.com/wp-content/uploads/2023/11/Al-AqshaStorm.png)