arrahmahnews

Bulan Puasa, 5 Oknum Anggota Polrestabes Surabaya Pesta Narkoba di Hotel

Bulan Puasa, 5 Anggota Polrestabes Surabaya Pesta Narkoba di Hotel

Lima oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan tiga warga sipil, ditangkap usai pesta sabu disalah satu hotel di wilayah Surabaya selatan

Surabaya, ARRAHMAHNEWS.COMLima oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan tiga warga sipil, ditangkap usai pesta sabu disalah satu hotel di wilayah Surabaya selatan.

Penangkapan ini dilakukan oleh Div Propam Mabes Polri pada hari Kamis tanggal (30/4) sekira pukul 15.05 WIB.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, saat menggelar pres rilis pada Jumat (30/4/2021) malam, membenarkan bahwa ada delapan orang yang ditangkap oleh Div Propam Mabes Polri bersama dengan Bid Propam Polda Jatim.

BACA JUGA:

“Dari delapan orang itu, lima orang anggota satresnarkoba dan tiga orang lain yang ditangkap warga sipil,” ujarnya.

Oknum lima personil yang diamankan yakni, Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir IS. Sedangkan warga sipil yang turut diamankan yakni, CC, D dan IS.

Bulan Puasa, 5 Anggota Polrestabes Surabaya Pesta Narkoba di Hotel

Kapolrestabes Surabaya

“Dalam proses penindakan tersebut ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 27,4 Gram, 8 butir happy five dan satu butir ekstasi,” lanjutnya.

Kasus saat ini masih ditangani oleh Bid Propam Polda Jatim, terkait dengan pelanggaran kode etik profesi maupun dugaan pelanggaran pidana.

BACA JUGA:

“Penindakan ini adalah wujud komitmen Bapak Kapolri maupun Kapolda Jatim,” beber dia.

Dari hasil tes urine yang sudah dilakukan terhadap lima personil tersebut, empat orang dinyatakan positif dan satu orang masih dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan laboratorium.

“Kami tidak mentolelir atau toleransi terhadap oknum polri yang melakukan penyalahgunaan narkoba,” tegas dia.

Sampai saat ini lima anggota polri (Polrestabes Surabaya) masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

“Pasal yang diterapkan sesuai dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus berkontribusi melaporkan setiap ada dugaan penyalagunaan narkoba di lingkungannya yang kemudian di tindak lanjuti. (ARN)

IKUTI TELEGRAM ARRAHMAHNEWS

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca