Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM – Ketua Humas Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa resmi melaporkan Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Laporan itu dikatakan resmi setelah pihak Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Polisi (LP) bernomor STTL/50/II/2022/Bareskrim.
BACA JUGA:
- Sumanto Al-Qurtuby: Wayang itu Haram, Haram Lambemu
- Akun Twitter Satrio_Abdi70 Hina Gus Dur, Habib Lutfi dan Banser
“Artinya tidak ditolak hanya melengkapi. Jadi sekarang sudah dilengkapi data-data berkas semuanya. Sudah diterima,” kata Sandy di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (17/2/2022) malam.
Sandy menyebut, pihaknya tidak akan membukakan pintu damai terhadap Khalid Basalamah terkait pernyataannya yang dituding telah menghina salah satu kebudayaan Indonesia yakni wayang.
“Karena kita sudah memberikan ini kepada kepolisian ya kita serahkan kepolisian. Ya harusnya kalau kita sudah masukin laporan artinya sudah tidak ada pintu damai,” ujar Sandy.
BACA JUGA:
- Afi Nihaya: Pistol Membunuh Teroris, Pemahaman Agama Membunuh Terorisme
- Islam Nusantara Islam Yang Menyatu Dengan Budaya dan Tradisi
“Pasal yang disangkakan, Pasal 14 dan atau 15 KUHAP kemudian Pasal 16 terkait UU terkait diskriminasi ras dan etnis kemudian 156 KUHAP ancaman 4 sampai 6 tahun penjara,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Khalid Basalamah saat ini memang tengah menjadi sorotan publik lantaran isi ceramahnya.
Dalam video berdakwahnya yang viral, dia menyatakan agar pemilik wayang sebaiknya memusnahkan koleksinya karena hukumnya haram dalam Islam. (ARN)
Artikel ini telah dimuat di OkeZone
