arrahmahnews

Setara Institute: Wali Kota Bandung Fasilitasi Kelompok Intoleran ANNAS

Setara Institute: Wali Kota Bandung Fasilitasi Kelompok Intoleran ANNAS

Wali Kota Bandung telah memporak-porandakan agenda-agenda inklusi sosial dan penguatan kohesi sosial yang dengan kerja diupayakan jaringan masyarakat

Wali Kota Bandung resmikan gedung dakwah ANNAS

Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COMWali Kota Bandung H. Yana Mulyana, S.E meresmikan Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) yang berlokasi di Jalan R.A.A. Martanegara No.30 Turangga Kota Bandung, pada Ahad 30 Muharam 1444H yang bertepatan dengan 28 Agustus 2022.

Selain Wali Kota Bandung, dalam peresmian tersebut hadir pula Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Perwakilan Dansesko TNI, Camat Lengkong, dan Kapolsek Lengkong. Dalam sambutannya, Wali Kota Bandung menyatakan pemerintah kota Bandung mengapresiasi dibangunnya gedung dakwah ANNAS.

BACA JUGA:

Wali Kota memberikan dukungan kepada ANNAS agar gedung dakwah ini semakin memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga masyarakat kota Bandung dalam menjalankan aktivitas keagamaan sesuai agama yang diakui oleh negara.

Setara Institute: Wali Kota Bandung Fasilitasi Kelompok Intoleran ANNAS

Wali Kota Bandung resmikan gedung dakwah ANNAS

Terkait peresmian gedung dakwah ANNAS pegiat medsos Denny Siregar angkat suara “Sedih. Disaat kita sibuk memerangi radikalisme, Walikota Bandung malah meresmikan gedung organisasi yg sudah dilarang pemerintah krn menyebarkan kebencian.. Gimana bisa tenang Indonesia kalo pemerinrah daerahnya begini?”.

Menanggapi kehadiran Wali Kota Bandung dalam peresmian gedung ANNAS tersebut Setara Institute melontarkan kecaman.

Menurut Setara Institute, kehadiran Wali Kota Bandung dan aparat pemerintah di Kota Bandung dalam peresmian gedung tersebut jelas merupakan keberpihakan nyata dan fasilitasi aktif kepada ANNAS, yang menurut data riset Setara Institute, kerap menjadi pelaku pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan pada kategori aktor non-negara.

“Selain itu, pernyataan wali kota dalam sambutannya, yang membingkai kelompok-kelompok yang menjadi objek gerakan ANNAS seakan “tidak diakui negara” merupakan pernyataan dan sikap intoleran,” ungkap Setara Insitute dalam pernyataan resmi yang diterima Media Indonesia, Selasa (30/8).

Setara Institute kemudian menyebut kehadiran dan apresiasi yang diberikan Wali Kota Bandung telah menciderai rasa keadilan korban intoleransi, terutama Komunitas Syiah, yang secara berulang menjadi korban intoleransi dan pelanggaran atas kebebasan beragama/berkeyakinan oleh ANNAS.

Selain itu, Wali Kota Bandung juga telah memporak-porandakan agenda-agenda inklusi sosial dan penguatan kohesi sosial yang dengan kerja diupayakan jaringan masyarakat sipil dan komunitas lintas agama di Bandung.

BACA JUGA:

Karenanya, Setara Institute mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberikan teguran kepada Wali Kota Bandung atas sikap dan tindakannya tersebut.

“Aparatur negara, termasuk Wali Kota, DPRD, aparat TNI dan kepolisian setempat, serta perangkat kecamatan, harus bersikap netral dan patuh pada UUD Negara Republik Indonesia tahun dengan Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 (2) memberikan jaminan kesetaraan kepada tiap-tiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Demikian pula dengan Panglima TNI dan Kapolri.

Mereka harus memberikan peringatan dan teguran keras kepada jajarannya yang mendukung kegiatan organisasi intoleran,” kata Setara Insitute.

Berkaitan dengan isu ini, Setara Institute juga mendesak Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang penamaan organisasi ANNAS, yang mengandung frasa “Anti Syiah”, dengan tetap menghormati hak berkumpul dan berorganisasi sesuai jaminan HAM dan hak konstitusional warga.

“Permusuhan terhadap sesama warga negara yang diekspresikan sebagai nama dan misi organisasi nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin kesetaraan warga negara.  “Frasa Anti Syiah sebagai penciri utama ANNAS jelas bertentangan dengan Pasal 3 UU Ormas, yang berbunyi, ‘Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.’,” pungkas Setara Institute. (ARN)

Sumber: Media Indonesia

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca