arrahmahnews

Denny Siregar: Walikota Bandung Resmikan Gedung Ormas ‘ANNAS’ yang Dilarang Pemerintah

Denny Siregar: Walikota Bandung Resmikan Gedung Ormas 'ANNAS' yang Dilarang Pemerintah

Denny Sireegar Sedih. Disaat kita sibuk memerangi radikalisme, Walikota Bandung malah meresmikan gedung organisasi yg sudah dilarang pemerintah

Screen Shot cuitan denny siregar

Bandung, ARRAHMAHNEWS.COMWali Kota Bandung H. Yana Mulyana, S.E meresmikan Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) yang berlokasi di Jalan R.A.A. Martanegara No.30 Turangga Kota Bandung, pada Ahad 30 Muharam 1444H yang bertepatan dengan 28 Agustus 2022.

Terkait peresmian gedung dakwah ANNAS pegiat medsos Denny Siregar angkat suara “Sedih. Disaat kita sibuk memerangi radikalisme, Walikota Bandung malah meresmikan gedung organisasi yg sudah dilarang pemerintah krn menyebarkan kebencian.. Gimana bisa tenang Indonesia kalo pemerinrah daerahnya begini?.”

BACA JUGA:

Seperti kita ketahui bersama bahwa ANNAS adalah ormas yang didirikan oleh kelompok-kelompok yang terindikasi berjejaring dengan teroris.

Inilah jejak terorisme ormas ANNAS (Aliansi Nasional Anti Syiah). Annas adalah ormas yang seringkali mendengungkan isu-isu Sektarian (Sunnah-Syiah) hanya untuk alat mereka menutupi gerakannya dari aparat keamanan, isu Sektarian inilah yang telah menghancurkan Timur Tengah.

Densus 88 antiteror telah mengamankan 36 terduga teroris dalam bulan ini, dan lagi-lagi ditemukan rekam jejak jaringan ANNAS (Aliansi Nasional Anti Syiah) salah satu tersangka terduga teroris yang ditangkap di Bandung.

BACA JUGA:

Barang bukti yang diamankan Densus 88 dari kediamana teroris Rizal Fathurrahman antara lain:

  1. Airsoft gun Glock beserta gotri (peluru)
  2. Gas isi ulang CO2
  3. Senjata tajam (Golok dan Clurit)
  4. Denah AA Convention
  5. Atribut Jundullah ANNAS
  6. Handphone Android
  7. Sebuah banner Rapat Kerja Jundullah ANNAS Pusat
  8. Sebuah kaos hitam lengan panjang Rescue Jundullah ANNAS
  9. Sebuah kaos hitam lengan pendek Jundullah ANNAS

Densus 88 Antiteror mabes Polri telah menggeledah sebuah rumah terduga teroris di pemukiman padat penduduk di Jalan 1 Gang III, RT 07 RW 02, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung Rabu (16/10/2019). Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 Wib terhadap warga Rizal Fathurrahman.

BACA JUGA:

Salah seorang warga, Rudi (43) mengaku kaget dengan penggeledahan yang dilakukan Densus 88 di rumah salah seorang warga bernama Rizal Fathurrahman. Ia mengaku tidak terlalu mengenal sosok yang rumahnya digeledah.

“Orangnya tertutup dan tidak semua orang tahu. Bahkan orang disini gak pada tahu,” ujarnya saat ditemui dilokasi penggeledahan.

Menurutnya, sosok Rizal Fathurrahman merupakan warga asli setempat. Ia menduga sosok Rizal Fathurrahman dikenal tertutup sejak banyak mendalami agama dan jarak keluar rumah. Bahkan dalam kesehariannya, yang bersangkutan sering menggunakan jubah termasuk istrinya yang menggunakan cadar sehari-hari.

Pada tanggal 7 Juni 2017 Densus 88 antiteror juga telah mengamankan tiga orang terduga teroris di Jl Jermal XII, ternyata anggota organisasi masyarakat (Ormas) Islam di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Informasi yang diperoleh SP, Rabu (7/6) malam, terduga teroris itu adalah Azzam Alghozi alias Abu Yakub (48) merupakan Ketua Laskar Forum Umat Islam (FUI) Sumut.

Kemudian, Reza Aldino (38) adalah pengurus Laskar Jundulloh Annas Sumut dan Jhon Hen mantan pengurus Majelis Mujahidin Sumut.

Ketiga orang itu juga disebut-sebut turut ikut dalam melakukan aksi demo besar-besaran di Medan, saat munculnya kasus dugaan penistaan agama, beberapa bulan lalu.

Selayaknya pihak aparat keamanan mewaspadai gerakan-gerakan ormas radikal dan salah satunya ANNAS (Aliansi Anti Syiah) yang sangat berbahaya bagi stabilitas keamanan negara. (ARN)

Sumber

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca