Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara mengenai adanya transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencapai hingga Rp 300 triliun. Sri belum mendapatkan informasi berkenaan dengan informasi duit gede banget itu.
“Di surat yang pak Ivan (Kepala PPATKA-Ivan Yustiavanda) sampaikan ke saya hari Kamis, surat tersebut menyangkut surat PPATK di kami. Di list tidak ada angka rupiahnya,” ungkap Sri Mulyani dalam Konfrensi Pers, di gedubg Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
BACA JUGA:
- PPATK: Bukan Hanya ACT, Ratusan Lembaga Filantropi Diduga Selewengkan Dana
- Emosi, Sri Mulyani Copot Jabatan Ayah Pelaku Penganiaya David
Sri Mulyani pun meminta supaya PPATK menyampaikan atas nilai transaksi Rp 300 triliun tersebut kepada publik untuk bisa menjadi bukti hukum.
“Pak Ivan, Rp 300 T itu seperti apa? Mbok ya disampaikan ke media. Saya juga ingin tahu, siapa saja yang terlibat sehingga pembersihan saya juga makin cepat,” kata Sri.
Sebelumnya diberitakan Mahfud Md menjelaskan transaksi janggal Rp 300 triliun yang dipermasalahkan bukan merupakan tindak pidana korupsi di Kementerian Keuangan, tapi pencucian uang.
“Jadi tidak benar isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/3) kemarin.
Dia juga menjelaskan tindak pidana pencucian uang tidak mengambil uang negara, berbeda seperti korupsi. “Itu lebih besar dari korupsi tapi tidak ambil uang negara. Apalagi ambil uang pajak. Nggak gitu. Mungkin ambil uang pajak sedikit, tapi akan diselidiki,” ujar Mahfud.
BACA JUGA:
- Sri Mulyani Depan CPNS: Jika Kalian Tak Cocok dengan NKRI Keluar Sekarang
- PPATK Cium Adanya Aliran Dana 1,7 T Gempa Cianjur untuk Kegiatan Terorisme
Soal potensi kerugian negara imbas dari tindak pidana korupsi, Mahfud mengatakan Kemenkeu telah mengupayakan pengembalian kerugian negara Rp 7 triliun.
“Korupsi itu terkait anggaran negara yang dicuri, tapi Kemenkeu berhasil kembalikan Rp 7,08 triliun,” kata Mahfud.
Soal dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 300 triliun menurutnya akan ditindaklanjuti oleh aparat penegakan hukum. Mulai dari KPK, Kejaksaan, hingga kepolisian. (ARN)
Sumber: DetikNews
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLENEWS
