arrahmahnews

Menkeu Sri Mulyani Minta PPATK Ungkap Transaksi Janggal Rp 300 T

Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COMMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara mengenai adanya transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencapai hingga Rp 300 triliun. Sri belum mendapatkan informasi berkenaan dengan informasi duit gede banget itu.

“Di surat yang pak Ivan (Kepala PPATKA-Ivan Yustiavanda) sampaikan ke saya hari Kamis, surat tersebut menyangkut surat PPATK di kami. Di list tidak ada angka rupiahnya,” ungkap Sri Mulyani dalam Konfrensi Pers, di gedubg Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).

BACA JUGA:

Sri Mulyani pun meminta supaya PPATK menyampaikan atas nilai transaksi Rp 300 triliun tersebut kepada publik untuk bisa menjadi bukti hukum.

Menkeu Sri Mulyani Minta PPATK Ungkap Transaksi Janggal Rp 300 T

Foto Mahfud MD dan Sri Mulyani

“Pak Ivan, Rp 300 T itu seperti apa? Mbok ya disampaikan ke media. Saya juga ingin tahu, siapa saja yang terlibat sehingga pembersihan saya juga makin cepat,” kata Sri.

Sebelumnya diberitakan Mahfud Md menjelaskan transaksi janggal Rp 300 triliun yang dipermasalahkan bukan merupakan tindak pidana korupsi di Kementerian Keuangan, tapi pencucian uang.

“Jadi tidak benar isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/3) kemarin.

Dia juga menjelaskan tindak pidana pencucian uang tidak mengambil uang negara, berbeda seperti korupsi. “Itu lebih besar dari korupsi tapi tidak ambil uang negara. Apalagi ambil uang pajak. Nggak gitu. Mungkin ambil uang pajak sedikit, tapi akan diselidiki,” ujar Mahfud.

BACA JUGA:

Soal potensi kerugian negara imbas dari tindak pidana korupsi, Mahfud mengatakan Kemenkeu telah mengupayakan pengembalian kerugian negara Rp 7 triliun.

“Korupsi itu terkait anggaran negara yang dicuri, tapi Kemenkeu berhasil kembalikan Rp 7,08 triliun,” kata Mahfud.

Soal dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 300 triliun menurutnya akan ditindaklanjuti oleh aparat penegakan hukum. Mulai dari KPK, Kejaksaan, hingga kepolisian. (ARN)

Sumber: DetikNews

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLENEWS

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca