Kriminal

Kivlan, Eggi, Lieus Hingga Permadi Para Tokoh 02 yang Diusut Karena Dugaan Makar

Makar

Arrahmahnews.com, JAKARTA – Sikap tak pantas dan tidak nasionalis terlihat dari sejumlah tokoh dari kubu pendukung Prabowo-Sandi yang diadukan dan diusut dengan pasal makar, mulai dari Eggi Sudjana, Kivlan Zen, hingga Permadi. Berikut rangkumannya:

  1. Kivlan Zen

Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu kini dikaji polisi.

“(Laporan) Sudah diterima Bareskrim tadi malam”, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Keduanya dilaporkan pada Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut sedang dianalisis untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik yang akan menangani.

Dedi menyampaikan pelapor menyerahkan sebuah flashdisk berisi video Kivlan dan Lieus sedang berbicara di depan banyak orang. Pernyataan Kivlan dan Lieus itulah yang dituding sarat akan pelanggaran makar.

“Laporan itu dugaan penghasutan kemudian mengajak untuk berbuat makar. Barang bukti yang dilampirkan pelapor adalah flashdisk isi ceramah,” ucap Dedi.

Laporan terhadap Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

  1. ­­­­­Eggi Sudjana

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar atas laporan caleg PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung. Laporan itu berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jokma), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4).

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Baca: 

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan advokat Eggi Sudjana terkait dugaan makar pada Rabu (8/5). “Iya betul sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (9/5/2019).

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Orasi Eggi yang dipersoalkan itu disampaikan pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan ‘people power’ di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Kendati demikian, Eggi menegaskan pidatonya soal ‘people power’ tak terkait dengan ajakan makar. Menurutnya, pidatonya tersebut hanya menjelaskan soal konsekuensi logis dari kecurangan pemilu.

“Saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement yang saya berkait dengan ‘people power’ harus dipahami oleh masyarakat luas, tidak ada kaitannya dengan makar. Tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, nggak ada,” jelas Eggi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

“Jadi kecurangan ini sudah kita upayakan secara prosedur, datang ke Bawaslu. Saya ke Malaysia juga saya temui Dubes, tapi tidak ada responsif yang berharap untuk bisa diselesaikan,” sambungnya.

  1. Permadi

Video politikus Partai Gerindra, Permadi, bicara soal revolusi bubarkan pemerintah diusut oleh polisi. Pernyataan Permadi soal revolusi terekam dalam bentuk video yang diunggah beberapa akun YouTube. Dilihat Arrahmahnews, Jumat (10/5/2019), Permadi berbicara tentang revolusi dalam satu ruangan yang dihadiri sejumlah orang.

Permadi awalnya mengutip pernyataan Presiden Soekarno soal perjuangan melawan penjajah. Permadi lantas berbicara soal masalah-masalah di Indonesia yang menurutnya tidak bisa diselesaikan lewat konstitusi.

“Sekarang ini saya katakan, Tuhan sedang menyaring manusia Indonesia seperti gabah den interi. Mana yang ikut angkara murka, mana yang ikut budi luhur. Sesudah terkristalisasi, pasti akan bertemu, bertempur, korbannya sangat-sangat banyak. Tadi saya katakan, apa yang dikemukakan oleh Bapak seluruhnya benar, tetapi tidak bisa diselesaikan dengan perundingan, dengan konstitusi, dengan apa pun, kecuali dengan revolusi,” demikian ucapan Permadi dalam video itu. Di momen ini, hadirin yang bersama Permadi bertepuk tangan.

Seorang pengacara bernama Fajri Safi’i kemudian melaporkan Permadi ke Polda Metro Jaya terkait video tersebut. Saat membuat laporan atas Permadi, Fajri melampirkan video yang tersebar di media sosial itu sebagai alat bukti. Namun Fajri mengatakan polisi ternyata sudah membuat laporan model A. Laporan model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Permadi sendiri tidak membantah bahwa dirinya menyerukan ‘revolusi’ dalam rekaman video yang tersebar di media sosial. Namun, Permadi tidak menjelaskan apa tujuannya menyerukan revolusi. Dia pun mengaku siap menjalani proses hukum atas ucapannya itu.

“Ya silahkan saja. Siap dong (diperiksa),” kata Permadi seperti dilansir detikcom, Jumat (10/5/2019). (ARN/DetikNews)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca