arrahmahnews

Buntut Meme Anies Baswedan Seperti Joker, Fahira Idris Polisikan Ade Armando

Joker, Anies Baswedan, Ade Armando

Arrahmahnews.com, Jakarta – Buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerupai Joker, Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dan saat ini tagar #TangkapAdeArmando jadi trending twitter.

Terkait laporan itu, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) tersebut malah heran. Pasalnya, Fahira Idris selaku pelapor tak mempunyai hubungan dengan Anies.

“Saya heran apa urusan Fahira Idris menggugat saya. Memang dia apanya Anies?” kata Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11/2019), seperti dikutip Suara.com.

Baca: Jawaban Telak Ahok ke Anies: Sistem e-Budgeting Baik Jika Tak Ada Niat Maling

Jika unggahan ala Joker yang diunggah di Facebook hendak digugat, maka Anies lah sosok yang harus melapor.

“Kalaulah ada yang mau menggugat saya, orang itu seharusnya Anies Baswedan,” sambungnya.

Ade mengakui, meme Anies ala Joker bukanlah garapan dirinya. Namun, ia mengakui ikut serta menyebarluaskan di dunia jagad maya.

“Meme itu sendiri bukan buatan saya. Tapi saya secara sadar menyebarkannya karena isinya memang sesuai dengan apa yang ingin saya sampaikan pads Anies dan pada publik,” imbuh Ade.

Sebelumnya, laporan tersebut dibuat oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (1/11) malam.

Baca: Jawab Kritikan ‘Bambu Getah Getih’ Warganet dengan Narasi Politik SARA, Anies Diserang Netizen

Fahira melaporkan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia tersebut lantaran mengunggah meme Anies di media sosial Facebook. Fahira mengaku, baru melihat unggahan tersebut hari ini.

“Foto (yang diunggah) di facebooknya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker,” ujar Fahira di lokasi.

Fahira mengaku kaget terkait unggahan Ade di akun Facebook pribadinya. Sebab, dalam meme tersebut terdapat tulisan “Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat”.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca