arrahmahnews

BNPT: Khilafatul Muslimin Miliki 400 Cabang di Daerah

Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COMLembaga pendidikan milik organisasi Khilafatul Muslimin cenderung berlawanan dengan aturan pemerintah, termasuk tentang masa atau lamanya masa pendidikan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Akhmad Nurwahid.

BACA JUGA:

Menurutnya, berdasarkan data pengembangan, pihaknya menemukan bahwa ada 400 cabang Khilafatul Muslimin di seluruh daerah di Indonesia.

“Kalau untuk seluruh Indonesia, data pengembangan yang ada sekitar 400 cabang. Itu cabang dari Khilafatul Muslimin,” jelas Akhmad dalam dialog Sapa Indonesia Malam, KOMPAS TV, Senin (13/6/2022).

“Mereka juga memiliki lembaga pendidikan tersendiri, dari SD sampai perguruan tinggi. Tapi mereka cenderung insubordinasi terhadap aturan atau ketentuan pemerintah.”

Lembaga pendidikan Khilafatul Muslimin, kata dia, tidak mematuhi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, salah satunya, sekolah dasar (SD) hanya ditempuh selama tiga tahun.

“SMP-nya dua tahun, SMA-nya dua tahun, dan perguruan tinggi dua tahun, jadi total sembilan tahun,” papar Akhmad.

Selain itu, lanjutnya, kurikulum yang digunakan pun berbeda, misalnya para siswa tidak boleh menghormat pada bendera.

“Kemudian sekolahnya tidak memasang lambang-lambang negara, termasuk foto presiden, bendera merah putih, kemudian yang dipelajari hanya bahasa Arab, bahasa Inggris, dan Alquran saja”.

BACA JUGA:

“Kitab-kitab fikih tidak dipelajari karena dianggap akan menimbulkan debatable atau permasalahan, sehingga memang dibuat hitam putih, untuk dibangun taklid buta,” imbuhnya.

Pembangunan ideologi maupun pahamnya, lanjut Ahmad, memang sudah diawali di tingkat sekolah dasar.

Saat pembawa acara, Aiman Witjaksono menanyakan, kenapa organisasi ini baru diungkap sekarang? Akhmad menjelaskan bahwa undang-undang yang ada belum bisa menjerat aspek ideologi.

“Berdiri tahun 1997. Kemudian pascareformasi dicabut undang-undang antisubversif,” kata Akhmad.

“Sehingga, secara undang-undang, Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, yang sebelumnya adalah Undang-undang Nomor 15 tahun 2003, itu belum mampu menjerat aspek ideologi,” tuturnya.

Ia menambahkan, Khilafatul Muslimin membawa ideologi khilafah yang berpaham takfiri.

Meskipun UU Nomor 5 Tahun 2018, kata Akhmad, sudah bisa melakukan tindakan preventive justice (keadilan preventif), tetap belum bisa melakukan preemptive justice (keadilan preemptif), terkait dengan ideologinya.

Sehingga dalam penanganan kasus saat ini pun tidak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, tetapi undang-undang pidana umum, baik itu Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas ataupun tentang pidana umum lainnya.

“Pendidikan yang dilakukan Khilafatul Muslimin, ataupun penyebaran ideologi khilafah maupun paham takfiri dengan mengkafirkan mereka yang berbeda, termasuk mengkafirkan negara,” lanjutnya.

“Ini kan diawali dari pendidikan tingkat dasar, pengajian, melalui dakwah maupun kegiatan sosial, termasuk konvoi tadi”. (ARN)

Sumber: KompasTV

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca