arrahmahnews

Mangkir Panggilan Bareskrim Polri, Tagar #SaidDiduPengecut Jadi Trending Twitter

Mangkir Panggilan Bareskrim Polri, Tagar #SaidDiduPengecut Jadi Trending Twitter

Jakarta – Terlapor kasus perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Muhammad Said Didu yang mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri dengan alasan tengah menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mendapat kecaman dari netizen, bahkan tagar #SaidDiduPengecut menjadi trending topic di twitter.

Baca Juga:

Bahkan beberapa netizen memberikan komentar-komentar pedas terkait mangkirnya Said Didu, antara lain politisi Demokrat FERDINAND HUTAHAEAN @FerdinandHaean2 dalam akun twitternya dia mngatakan “Maklumat Kapolri ttg Covid itu melarang atau mengatur agar tdk ada kegiatan yg mengumpulkan banyak org atau membuat kerumunan, BUKAN MELARANG PEMERIKSAAN PENYELIDIKAN ATAU PENYIDIKAN sebuah peristiwa hukum. Lagipula yg diperiksa 1 org bkn rame2.

https://twitter.com/FerdinandHaean2/status/1257193816139853826

Penasihat Hukum Said Didu, TNI (Purn) Letkol CPM Helvis mengatakan bahwa selain tengah menjalani PSBB, kondisi kliennya juga dinilai rentan sakit di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Helvis mengaku sudah menemui tim penyidik dan meminta penyidik memunda pemeriksaan kepada kliennya higga wabah Covid-19 selesai.

Baca Juga:

“Kami ke Bareskrim untuk koordinasi atau minta penjadwalan ulang pemanggilan. Ini kan masih PSBB dan kondisi Pak Said Didu itu rentan. Kalau bisa dijadwalkan ulang sampai situasinya itu memungkinkan,” tuturnya, Senin (4/5/2020).

Helvis juga meyakini bahwa kliennya sama sekali tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Luhut Binsar Panjaitan.

Menurutnya, ucapan Said Didu tersebut disampaikan di dalam sebuah forum diskusi dan sudah dibuat klarifikasi.

“Pak Said Didu sudah membuat klarifikasi. Kalau minta maaf kan artinya melakukan. Lah ini kan bukan menghina,” katanya. (ARN)

Ikuti Update Berita di Channel Telegram Arrahmahnews

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca