Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM – Penyidik Badan Resere Kriminal (Bareskrim) Polri kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Prabowo Yuwono membenarkan penyidik telah menahan Gus Nur selama 20 hari ke depan guna melakukan pemeriksaan. Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca: Gus Yaqut Puji Gerak Cepat Polri dalam Menangkap Sugi Nur
“Ditahan (selama 20 hari ke depan),” kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2020).
Masukkan aja lagi.. mulutnya masih suka nyemburkan kotoran 💩💩💩 pic.twitter.com/CeK8s6Mo44
— Lady Zeebo #NKRIHargaMati (@Lady_Zeebo) October 25, 2020
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari.
Gus Nur dilaporkan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim dengan tuduhan
Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. (ARN)
![](https://arrahmahnews.com/wp-content/uploads/2023/11/Al-AqshaStorm.png)