Kajian Islam

Polri: Pelaku Penyerangan Pos Polisi di Lamongan Terpapar Radikalisme

Ilustrasi Polisi Indonesia

JAKARTA – Kepolisian mengeluarkan pernyataan bahwa salah seorang pelaku penyerangan polisi di pos lalu lintas (lalin) di Wisata Bahari Lamongan, Jawa Timur, yang bernama Eko Ristanto rupanya telah terpapar radikalisme sejak masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Di dalam, dia didoktrin oleh kelompok radikal,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 November 2018.

Baca: 18 Kelompok Ekstrimis Islam Pro ISIS yang Wajib Diwaspadai Intellijen Indonesia

Setelah bebas, kata Dedi, Eko masih terus mempelajari radikalisme melalui media sosial. Selain itu, Eko terus mendatangi narapidana teroris di lapas untuk berguru.

Eko Ristanto merupakan bekas anggota Polri yang pernah terlibat pidana kasus penembakan seorang guru ngaji pada 2011 silam. Saat menjalani masa pidana atas kasus itu, Eko diduga kerap terpengaruh sejumlah narapidana teroris.

Baca: Al Fatihin, Surat Kabar Teroris ISIS Berbahasa Indonesia

Indikasi paparan paham radikal Eko, kata Dedi, diketahui dari hasil penggeledahan di rumah Eko, di Lingkungan Geneng Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan. Polisi menemukan sejumlah buku yang mengarah kepada paham radikal. “Ini juga memengaruhi konsep berpikirnya yang bersangkutan,” ujarnya.

Bahkan, kata Eko, berdasarkan hasil pemeriksaan, Eko juga telah didoktrin untuk melakukan jihad dan menyerang pemerintah. “Dia didoktrin jihad, pemerintah togut, polisi togut, kalau sudah lepas dr polisi berarti yang bersangkutan kelompok mereka, jaminannya surga. Dia (Eko) boleh menyerang togut dengan caranya,” kata dia.

Baca: Indonesia Peringkat Kedua Dalam Jumlah Militan ISIS yang Ditangkap di Turki

Dedi mengatakan saat ini kepolisian masih mendalami pihak lain yang terkait dengan Eko. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada keterkaitan Eko dengan kelompok-kelompok radikal yang dipantau Polri. Pelaku Eko juga telah diserahkan ke Densus 88 Antiteror Polri.

Pos lalu lintas di kawasan WBL diserang Eko pada 20 November 2018. Eko menyerang pos polisi tersebut dengan ketapel dan melukai polisi bernama Brigadir Kepala Andreas Dwi Anggoro. Sejumlah kaca di pos polisi tersebut pun pecah. (ARN/Tempo)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca