arrahmahnews

Pengakuan 4 Teroris, Mau Ledakkan Bom Hingga HRS Dibebaskan

Pengakuan 4 Teroris, Mau Ledakkan Bom Hingga HRS Dibebaskan

Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM –  Polda Metro Jaya telah meringkus empat teroris di Jakarta dan Bekasi. Keempat orang teroris berinisial ZA, BS, AJ, dan HH digerebek di dua tempat berbeda, tepatnya di Condet, Jakarta Timur dan Cikarang, Bekasi Jawa Barat.

Seperti diberitakan Jawa Pos, penangkapan empat teroris tersebut tak lama setelah aksi bom bunuh diri di gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:

Usai beberapa hari empat teroris tersebut ditangkap, beredar video keempatnya di media sosial. Dalam video tersebut mereka membuat pengakuan mengejutkan. “Saya Bambang Setiono alias BS menjadi simpatisan FPI yang bergabung sejak awal Desember 2020,” kata Bambang dalam videonya.

Pengakuan 4 Teroris, Mau Ledakkan Bom Hingga HRS Dibebaskan

Foto Empat teroris

Bambang sendiri merupakan teroris yang ditangkap di Condet, Jakarta Timur. Bambang mengaku, ia berencana akan meledakkan bom molotov di salah satu SPBU di Jakarta sebagai tuntutan agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan.

BACA JUGA:

Rencana untuk meledakkan bom molotov tersebut merupakan perintah langsung dari Husein Hasni di Condet. “Merencanakan penyerangan SPBU menggunakan bom molotof untuk menuntut bebasnya HRS. Mengatahui pembuatan bahan kaseel atas perintah Husein Hasni di Condet”, ujarnya.

Hal senanada juga yang disampaikan teroris Ahmad Junaidi alias AJ. Ia berencana akan meledakkan bom molotov di toko-toko orang Tiongkok. Alasannya, karena Indonesia sekarang sudah dikuasai orang Tiongkok. “Saya Ahmad Junaidi, anggota simpatisan FPI. Sejak Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia,” ungkapnya.

BACA JUGA:

“Merencanakan aksi pelemparan bom ke pada orang China dan toko usaha China,” ujarnya.

Tak jauh beda juga yang disampaikan Zulaimi Agus, teroris yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Ia bertekat ingin menegakkan keadilan dengan caranya sendiri. Pasalnya, ia melihat bahwa keadilan di negeri ini sudah tercabik-cabik.

“Saya bergabung dengan organisasi FPI sejak tahun 2019 sebagai Wakabid FPI Bekasi. Saya merasa sudah tidak ada keadilan di negeri ini, saya ingin menegakkan keadilan dengan cara saya sendiri”, tegasnya.

Keempat tersangka terancam dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU 5 Tahun 2018 tentang terorisme, dengan ancaman 15 tahun penjara. (ARN)

IKUTI TELEGRAM ARRAHMAHNEWS

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca