Bogor, ARRAHMAHNEWS.COM – Pihak yayasan Az-Zikra menolak permohonan panitia Persaudaraan Alumni (PA) 212, untuk menggelar reuni 212 di Masjid Az-Zikra, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, padaa hari Kamis (02/12).
Hal tersebut disampaikan melalui surat Nomor 112/YAZ/SK/XII/2021 yang dikeluarkan langsung oleh Ketua Yayasan Az-Zikra, H Khotib Kholil, pada Rabu (01/12).
BACAA JUGA:
- Islah Bahrawi: Yazid Khalifah Paling Brutal dan Kejam di Muka Bumi
- 5 Strategi Licik Kelompok Radikal untuk Hancurkan Indonesia
Surat tersebut ditujukan kepada ketua panitia penyelenggara reuni Akbar 212, H Eka Jaya, sebagai surat balasan atas permohonan izin tempat kepada Az-Zikra pada 29 November 2021.
“Atas permintaan dari keluarga (Ummi Yuni Al Waly) ibunda dari almarhum Muhammad Ameer Azzikra, serta hasil musyawarah bersama antara Dewan Syariah, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas Yayasan Az-Zikra, maka diputuskan untuk sementara waktu Majelis Az-Zikra tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan oleh pihak eksternal,” kata Khotib Kholil.
Dia juga mengatakan, pihak panitia 212 menerima dengan keputusan Yayasan Az-Zikra tersebut.
“Kita bukan tidak ingin, tapi menghargai murobbi yang berduka. Kita juga sudah bicara dengan panitianya, mereka menerima dan mencari alternatif tempat lain,” katanya. (ARN)
Artikel ini telah dimuat di Merdeka
