arrahmahnews

Ditjen Imigrasi: Pengusaha Reza Chalid Sudah Berada di Luar Negeri

8 Desember 2015,

JAKARTA, ARRAHMAHNEWS.COM – Pengusaha Reza Chalid masih dibutuhkan keterangannya di Kejaksaan Agung juga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam kasus ‘Papa Minta Saham’. Tapi ternyata Reza Chalid sudah berada di luar negeri.

“Betul, sudah berada di luar negeri,” kata Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (8/12/2015).

Tapi Heru menolak menginformasikan posisi Reza. Informasi hanya diberikan kepada penegak hukum yang membutuhkan data mengenai keberadaan sosok yang diduga ikut mencatut nama presiden/wapres bersama Ketua  DPR Setya Novanto saat bertemu Presdir PT Freeport Indonesia  Maroef Sjamsoeddin. (Baca juga: Kampanye Sohib Setya Novanto, ‘Donald Trump, Umat Islam Haram Hidup di AS’)

“Kami tidak bisa menginformasikan melalui mana dan tanggal kepergian, kecuali permintaan dari penyidik,” kata Heru.

Ditjen Imgirasi menurut Heru memang belum menerima surat permintaan cegah dari penegak hukum. “Belum ada, mungkin bisa ditanyakan ke penyidiknya,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sebelumnya menyatakan mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo terkait pencarian Reza Chalid.

“Iya sudah ada (perintah dari Jokowi untuk melacak posisi Reza),” kata Badrodin kepada detikcom pagi tadi. Menurutnya, Polri sudah mengetahui keberadaan Reza. (Baca juga: Jokowi Marah Besar dan Perintahkan Polri Lacak Keberadaan Reza Chalid yang Menghilang)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memang sudah memanggil Reza Chalid terkait penyelidikan dugaan pemufakatan jahat dalam kasus ‘Papa Minta Saham’.

“Saya kira susah orangnya. Dia selalu menghilang dari kerumunan, keramaian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto di kantornya  hari ini. (Baca juga: Mahasiswa Akan Turun ke Jalan 11 Desember Jika Setya Novanto Tidak Segera Mundur)

Menurut Amir, Kejagung telah memanggil Reza pada Senin (7/12) kemarin tetapi yang bersangkutan tak hadir. Lantaran masih dalam tahap penyelidikan, Kejagung tak bisa memanggil paksa Reza untuk dimintai keterangan. (ARN)

Sumber: Detik

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca