Kriminal

Sugi Nur Diperiksa Polda Jatim Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Kabid Humas Polda Jatim dan Kasubit Cyber

SURABAYA – Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim secara resmi telah menetapkan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Gus Nur telah memenuhi panggilan ke dua sebagai tersangka di Mapolda Jatim, Kamis (22/11/2018).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, berdasarkan saksi ahli, tersangka terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap pemuda Nahdlatul Ulama (NU).

Baca: Abu Janda Ungkap Sugi Nur Rahardja Hina Polisi

“Kami menetapkan Sugi sebagai tersangka. terbukti melakukan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3,” ungkapnya.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menambahkan, Gus Nur sudah ditetapkan tersangka sejak sepekan lalu. Dia sempat mangkir ketika pemanggilan pertama sebagai tersangka karena masih menghadiri pengajian di luar daerah.

Baca: HEBOH! Video Sugi Nur Raharja Hina Menag dengan Kata-kata Sarkas

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan, jelasnya.

Harrisandi menuturkan, adapun barang bukti yang diamankan penyidik yaitu video yang dianggap menyinggung hingga berbuntut pemuda NU melakukan pelaporan ke Polda Jatim.

Baca: PKS Serang Ulama NU di Twitter, Gus Mus dan Quraish Shihab Jadi Korban

“Terkait pasal yang disangkakan pihaknya tidak bisa menahan pelakunya. Sebab, ancaman hukuman pasal 27 ayat 3 selama 4 tahun,” pungkasnya. (ARN/TribunNews)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca