arrahmahnews

Israel Tak Terima PBB Setujui Resolusi Kutuk Pemukiman Ilegal

Sabtu, 24 Desember 2016,

ARRAHMAHNEWS.COM, TEL AVIV – Disetujuinya resolusi Dewan Keamanan PBB yang mengutuk tindakan Israel membangun permukiman di wilayah Palestina dan abstainnya Pemerintah Amerika untuk pertama kalinya serta tidak digunakannya hak veto negara Paman Sam itu seperti biasanya, mendapat tentangan keras dari Rezim Netanyahu.

Duta Besar Israel untuk PBB menyebut resolusi yang menyeru agar Israel “segera dan sepenuhnya menghentikan kegiatan pembangunan permukiman di daerah Palestina yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur” itu sebagai sesuatu yang “memalukan”, dan mengatakan Israel semula mengharapkan dukungan seperti biasanya dari Amerika.

Juru bicara Perdana Menteri Israel Ofir Gendelman pada hari Sabtu mengatakan bahwa Israel tidak akan mematuhi ketentuan resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) ini.

“Tanggapan Israel terhadap resolusi DK PBB: Israel menolak resolusi anti-Israel yang memalukan di PBB ini dan tidak akan mematuhi ketentuan-ketentuannya,” tulis Gendelman di halaman Twitternya.

Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang diperoleh TASS, Sabtu (24/12)” menyatakan bahwa Israel berharap untuk bekerja dengan Presiden terpilih AS Donald Trump untuk melawan efek dari resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut diakhirinya kegiatan permukiman.”

“Israel berharap untuk bekerja dengan Presiden terpilih Donald Trump dan dengan semua teman-teman kami di Kongres, Partai Republik dan Demokrat, untuk meniadakan efek berbahaya dari resolusi tidak masuk akal ini,” bunyi pernyataan itu.

Dengan perubahan kebijaksanaan Amerika itu, Rancangan Undang-undang tadi disetujui, mosi pertama tentang Timur-Tengah yang disetujui Dewan Keamanan PBB dalam delapan tahun ini. Terdengar tepuk tangan riuh ketika hasil pemungutan suara itu diumumkan… 14 menyatakan “Ya” dari ke-15 anggota dewan. Pemungutan suara itu diselenggarakan atas permintaan empat negara – Venezuela, Senegal, Selandia Baru, dan Malaysia. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca