arrahmahnews

Berkas Dugaan Makar Sekjen FUI ‘Al Khaththath’ Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Minggu, 23 April 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya tengah menyiapkan berkas perkara Sekjen FUI Al Khaththath dan kawan-kawan untuk disidang. Al Khaththath bersama empat orang lainnya ZA, IR, V dan M diamankan karena diduga melakukan mufakat makar.

“Berkaitan kasus yang diduga makar, pak Al Khaththath dan kawan-kawan sudah pemberkasan saat ini. Tahap berkas, selesai kirim ke JPU,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Subianto Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/4).

Saat ini, kata Argo, sudah sekitar 10 orang yang telah diperiksa penyidik. “Sekitar 10 oranglah,” kaya Argo.

Dalam hal ini, Argo tak dapat memastikan kapan berkas tersebut siap dan untuk disidangkan

“Secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum dari Al Khaththath saat ini sudah berada di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Dari beberapa kuasa hukum, hanya satu orang saja yang bisa masuk ke dalam.

Ali Alatas, salah satu kuasa hukum Al Khaththath mengatakan, dirinya dan beberapa kuasa hukum lainnya masih menunggu diperbolehkan masuk. Dirinya masih menunggu kabar mengenai kepastian penahanan Al Khaththath.

“Kita masih menunggu. Sudah ada yang masuk mendampingi,” katanya, Jumat (31/3).

Yang dia ketahui, Al Khaththath pada dini hari tadi dijemput oleh polisi dan dibawa ke Brimob.

“Jam 2 pagi kiai dijemput oleh polisi dibawa ke Brimob,” ungkapnya.

Soal detil penangkapan dirinya mengaku tidak tahu. Termasuk soal kasus apa yang disangkakan sehingga dibawa ke Brimob. “Itu kita belum tahu. Kita masih menunggu bagaimana,” katanya.

Kedatangan dia dan beberapa kuasa hukum adalah untuk memberikan pendampingan. Namun dia masih menunggu izin dari petugas untuk bisa masuk menemui Al Khaththath. [ARN]

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca