arrahmahnews

Penahanan Pelapor Kaesang Tunggu Lampu Hijau Polda Metro Jaya

Jumat, 7 Juli 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Rencana menahan kembali Muhamad Hidayat Simanjutak, pelapor dugaan kebencian dan penodaan agama Kaesang Pangarep merupakan buntut dari pernyataannya. Dia menyebut Wakapolri Brigjen Syafrudin tidak profesional dalam menyikapi laporannya di Polresta Bekasi.

Kapolres Kota Bekasi Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar mengatakan pihaknya menunggu instruksi Polda Metro Jaya untuk menahan kembali Hidayat.

“Kami menunggu perintah Polda Metro Jaya (menahan Hidayat),” kata Hero di Polresta Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/7).

Hidayat saat ini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya terkait kasus ujaran kebencian saat demo 4 November 2016 lalu. Polisi kemudian menangguhkan penahanannya dengan alasan subjektif, terlebih istri Hidayat mau menjadikan dirinya jaminan. (Baca juga: Pelapor Kaesang Merasa Dilecehkan)

Selain bersatus tersangka, pemimpin LSM Sahabat Mulsim itu diketahui juga banyak membuat laporan kepolisian. Hidayat tercatat sudah membuat 88 laporan di Polresta Bekasi sejak tahun 2016. Hero mengatakan, ujaran kebencian paling mendominasi dari semua laporan Hidayat.

“Ujaran kebencian semua. Jadi Tahun 2017 ada 75 tahun 2016 ada 13 total hampir 80 sekian,” ujarnya.

Namun demikian, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, Hidayat sering memeras orang.(Baca juga: Wakapolri: Kasus “Wong Ndeso” Kaesang Tak Ada Unsur Pidana)

Setyo menyebut, mayoritas sosok terlapor dalam laporan tersebut merupakan pejabat di Kota Bekasi.

Sebelumnya, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan akan menahan Hidayat. Langkah ini buntut dari pernyataan Hidayat yang menyebut Syafruddin tidak profesional dalam menangani laporannya di Polresta Bekasi, Jawa Barat.

Syafruddin mengatakan, Hidayat saat ini juga berstatus tersangka atas kasus ujaran kebencian yang ditangani Polda Metro Jaya.

“Iya, kami tahan lagi,” kata Syafruddin di Jakarta, Jumat (7/7).

Jenderal bintang tiga itu mengatakan, penutupan kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Kaesang bukan tanpa alasan. Dia menyebut kasus yang dilaporkan Hidayat itu tidak memenuhi unsur pidana. (ARN)

Sumber: cnnindonesia

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca