Amerika

Pelapor Khusus PBB Kecam AS atas Pembunuhan Soleimani

Pelapor Khusus PBB Kecam AS atas Pembunuhan Soleimani

New York, ARRAHMAHNEWS.COM – Pelapor khusus PBB untuk pembunuhan diluar hukum, Agnes Callamrad, sekali lagi mengecam AS karena melanggar hukum internasional dengan membunuh komandan tinggi Iran Letnan Jenderal Qassem Soleimani dalam serangan pesawat tak berawak, memperingatkan tentang akibat dari penggunaan drone bersenjata tanpa kendali dan keinginan sendiri.

“Hukum internasional adalah hukum internasional. Ini bukan hukum Amerika”, ujar Agnes Callamard, pelapor khusus PBB untuk eksekusi di luar proses hukum, ringkasan atau arbitrer, dalam sebuah posting di akun Twitter-nya pada hari Sabtu (11/07).

BACA JUGA:

Ia menambahkan bahwa peringatannya terkait “penggunaan drone bersenjata yang eksponensial dan tidak diatur”, penilaiannya tentang serangan drone terhadap Jenderal Soleimani, dan seruannya untuk tindakan pencegahan krisis lebih lanjut, semuanya didasarkan pada hukum internasional.

Pada 3 Januari, AS membunuh Jenderal Soleimani, komandan Pasukan Pengawal Revolusi Islam Iran Quds, dan Abu Mahdi al-Muhandis, komandan kedua Unit Mobilisasi Populer Irak (PMU), dan sekelompok rekan mereka dekat Bandara Internasional Baghdad.

Kedua komandan itu mendapat penghormatan yang mendalam di antara negara-negara Muslim atas upaya mereka dalam menumpas kelompok teroris Daesh/ISIS dukungan AS di kawasan, terutama di Irak dan Suriah.

BACA JUGA:

Operasi itu dilakukan dengan otorisasi Presiden AS Donald Trump.

Dalam sebuah laporan yang disampaikan pada hari Kamis kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Callamard mengatakan bahwa AS telah menempatkan dunia pada bahaya yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan pembunuhan terhadap komandan anti-teror Iran dan memperingatkan bahwa sudah saatnya komunitas internasional memecah kesunyian pada pembunuhan tidak sah yang didukung pesawat tak berawak Washington tersebut. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca