arrahmahnews

Mahfud MD: Sopir Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Ketiga Tewasnya Brigadir Yoshua

Mahfud MD: Sopir Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Ketiga Tewasnya Brigadir Yoshua

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan ada tiga orang yang telah menjadi tersangka

Menko Polhukam Mahfud Md

Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia mengatakan ada tiga orang yang telah menjadi tersangka.

“Tiga (tersangka),” kata Mahfud saat dihubungi detikcom, Senin (8/8/2022).

BACA JUGA:

Mahfud mengatakan tersangka itu ialah Bharada E, Brigadir R, dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial K.

“Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K),” ujarnya.

Mahfud MD: Sopir Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Ketiga Tewasnya Brigadir Yoshua

Menko Polhukam Mahfud Md

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.

Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan kasus ini. Selain itu juga dibentuk inspektorat khusus (irsus) untuk menangani adanya dugaan polisi yang melanggar etik saat melakukan olah TKP di rumah dinas Sambo. (ARN)

Artikel ini telah dimuat di DetikNews

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca