arrahmahnews

Bantu Rekrut Teroris, Pria Australia Ini Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 01 September 2016,

SIDNEY, ARRAHMAHNEWS.COM – Pengadilan Australia telah menjatuhkan hukuman kepada Hamdi Alqudsi berupa hukuman penjara selama delapan tahun dengan masa non-pembebasan bersyarat enam tahun atas tindakannya membantu dalam merekrut para jihadis di Australia untuk pergi dan bergabung dengan kelompok teroris termasuk ISIS di Suriah. Hal ini dilaporkan media Australia ABC News, Kamis (01/09). (Baca juga: Mengenal Para Mufti Wahhabi Pembuat Fatwa Horor dan Takfiri)

Alqudsi dinyatakan bersalah atas dakwaan membantu tujuh orang Australia untuk pergi berjihad ke Suriah. Hal ini meski dalam sidang yang memuat pengakuan pertamanya minggu lalu, Alqudsi meledak dalam tangis memohon pengampunan kepada dewan hakim dengan menyatakan dirinya sendiri tidak ada niat untuk pergi berperang di Suriah.

“Tidak ada indikasi bahwa ia bersedia mengorbankan hidup atau kebebasannya untuk hal itu (berjihad),” kata Hakim Christine Adamson. (Baca juga: GILA! Ulama Saudi Akui Keyakinan ISIS Sama dengan Wahabi: VIDEO)

Meski Alqudsi menyatakan dirinya bukan teroris, dan menyatakan bahwa awalnya ia berpikir ISIS akan membantu warga sipil yang ditindas di Suriah, namun para juri pengadilan telah mendengar panggilan telepon dan membaca transkrip pembicaraan antara Alqudsi dan Mohammed Ali Baryalei, seorang petinggi ISIS Australia yang dengan jelas menunjukkan keterlibatannya.

Hakim Adamson mengakui bahwa meskipun Alqudsi tidak secara langsung merekrut teroris, ia mengambil “peran penting” dalam membantu mereka sampai ke Suriah dan ia menggambarkan dirinya dalam satu percakapan sebagai “ketua dari segala sesuatu”. (Baca juga: Pesan Ulama Saudi Kepada Para Teroris di Suriah: Bunuhlah .. Tapi Tidak Dihadapan Media!!)

“Dia adalah pusat dari roda di mana tujuh orang itu (melingkarinya) dan Baryalei merupakan jari-jarinya,” (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca