arrahmahnews

Mengapa GNPF Tak Kawal Fatwa MUI Soal Investasi Dana Haji?

Senin, 31 Juli 2017,

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Karena banyak yang menyoal, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh angkat bicara mengenai investasi dana Haji. Ia menegaskan, pandangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin tentang bolehnya penggunaan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk hal-hal yang produktif sudah sesuai dengan Fatwa MUI. (Baca juga: Khianati MUI, GNPF Gelar Demo Tolak Perppu Ormas)

Menurut Niam, MUI telah membahas permasalahan investasi dana haji itu di dalam Forum Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV yang diselenggarakan di Cipasung Jawa Barat tahun 2012. Ia mengaku memimpin sidang pleno penetapan Fatwa tersebut bersama dengan KH Ma’ruf Amin.

“Forum Ijtima’ Ulama menyepakati bolehnya memproduktifkan dana haji yang disetorkan jama’ah untuk investasi sepanjang dilakukan sesuai syariah dan ada kemaslahatan,” kata Niam sebagaimana dikutip NU Online, Sabtu (29/7) malam.

Dalam salah satu poin Keputusan Forum Ijtima’ Ulama tersebut disebutkan bahwa dana setoran jama’ah haji yang berada dalam daftar tunggu boleh digunakan atau di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang poduktif atau memberikan keuntungan. (Baca juga: MUI: NKRI Sudah Final Bagi Umat Islam Tanah Air)

Namun demikian, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan, pemanfaatan setoran dana haji tersebut harus mengedepankan kepentingan dan kemaslahatan umat. “Akan tetapi harus dipastikan dilakukan sesuai ketentuan syariah dan manfaatnya kembali kepada jama’ah,” jelasnya.

Sebelumnya, Menag menyampaikan bahwa dana setoran haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama investasi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sesuai dengan Undang-Undang yang ada, serta memberikan kemaslahatan kepada jama’ah haji dan juga masyarakat umum.

Mengapa GNPF-MUI tidak mengawalnya?

GNPF-MUI sejak berdiri bercita-cita mengawal fatwa Majlis Ulama Indonesia. GNPF secara kronologis muncul pada November 2016 sebagai sebuah bentuk pengawalan terhadap dugaan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama/Ahok.

Penambahan kata “Majelis Ulama Indonesia (MUI)” di belakang singkatan GNPF MUI, diyakini banyak pihak hanya akal akalan saja, agar seolah olah buffer aksi itu didukung oleh banyak pihak terutama umat muslim. Dugaan ini bisa saja benar, karena Ketua MUI Ma’ruf Amin (saat diskusi di PTIK) menegaskan bahwa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, tidak ada kaitannya dengan lembaga MUI baik secara struktur maupun non-struktur. (Baca juga: Denny Siregar: Perang Ciamik Jokowi)

Menurut Ma’ruf, gerakan tersebut murni dibentuk dan dijalankan oleh sekelompok masyarakat. Apa yang dijalankan oleh GNPF bukanlah aturan atau instruksi yang diberikan oleh MUI untuk langsung dijalankan ketika fatwa sudah keluar. Haduhhh, ternyata 7 juta orang yang ikut demo 212 kena tipu.

Kita anggap saja mereka bener-bener pengawal fatwa MUI, Tentu, yang dimaksud mengawal adalah semua fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, bukan pilih-pilih mana yang menguntungkan. Kalau memang mengawal fatwa MUI, seharusnya GNPF juga mengawal fatwa MUI soal memproduktifkan dana haji yang disetorkan jama’ah untuk investasi sepanjang dilakukan sesuai syariah dan ada kemaslahatan. Seharusnya GNPF mendukung langkah pemerintah yang sejalan dengan fatwa MUI, bahkan turun ke jalan untuk melawan kampanye hitam yang tak henti-hentinya dilakukan oleh kaum bumi datar dan sejumlah politikus busuk yang menyerang pemerintah dengan berbagai upaya.

Mengapa mereka bungkam? Kenapa malah membiarkan? Apa sudah pensiun dari mengawal fatwa MUI? Negeri ini sudah panas, sejak GNPF memobilisasi massa atas nama agama.

Jangan jangan memang benar penilaian banyak pihak selama ini kalau GNPF ini memang KKK (Ku Klux Klan)-nya Indonesia?? Hanya bedanya GNPF berlindung di balik simbol simbol penegakkan Islam, sedang KKK di Amerika merasionalisasi penegakan supremasi Kristen dan ras kulit putih. Tapi dalam prakteknya sama sama berada di jalur keras (kepala) dan bernuansa benturan SARA. Dan jangan lupa, KKK sering digunakan pihak tertentu untuk kepentingan khusus, politik praktis misalnya. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca