arrahmahnews

Tilep Dana Hafidz 3,7 Milyar, Mantan Kadis Syariah Ditangkap Polisi

Tilep Dana Hafidz 3,7 Milyar, Mantan Kadis Syariah Ditangkap Polisi

3 orang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial LM selaku rekanan, SH sebagai mantan PPTK dan HS sebagai mantan Kadis Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues

Aceh, ARRAHMAHNEWS.COMTim Penyidik Tipikor Unit III Satreskrim Polres Gayo Lues, menangkap dan menetapkan 3 orang tersangka atas dugaan korupsi dana karantina hafizd tahun anggaran 2019, Dinas Syariat Islam, Kabupaten Gayo Lues.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dan berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak BPKP Perwakilan Aceh, total dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp3,7 miliar,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Bustamam Syahputra SIK, saat konferensi pers di hadapan wartawan di Aula Mapolres, Rabu (28/4).

BACA JUGA:

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial LM selaku rekanan, SH sebagai mantan PPTK dan HS sebagai mantan Kadis Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues.

Tilep Dana Hafidz 3,7 Milyar, Mantan Kadis Syariah Ditangkap Polisi

Konpers Polres Gayo Aceh

Menurut Carlie, penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan Polres Gayo Lues setelah penyidik memperoleh bukti kuat terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya, secara berjamaah.

“Bahwa akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp3,7 miliar,” sebut Kapolres.

Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda minimal 200 juta, maksimal Rp1 miliar.

Dalam hal ini, Polres Gayo Lues sudah melakukan penahanan terhadap ketiga orang diduga pelaku korupsi tersebut. Kapolres menyebut pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri dan saat ini ketiga tersangka masih ditahan di Polres Gayo Lues guna menunggu proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, kasus ini ditangani di masa kepemimpinan AKBP Rudi Setiawan SIK dan dituntaskan di masa kepemimpinan AKBP Charlie Syahputra Bustamam SIK. Dalam penanganan kasus ini juga bahwa Dirkrimsus Polda Aceh selang sehari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kombes Margyanta SIK mengatakan kasus tersebut sudah siap digelar.

BACA JUGA:

“Berdasarkan hasil gelar perkara maka penyidik telah menyimpulkan kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan calon tersangka,” tegasnya.

Kronologi kasus tersebut, bermula pada tahun 2019 Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues mengelola anggaran sebesar Rp2,5 miliar yang mana sebesar Rp9,6 miliar diperuntukkan bagi kegiatan makan minum karantina hafizd. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut diduga kuat terjadi pemotongan anggaran di mana pagu yang harusnya dibayarkan untuk sekali makan Rp19.500, namun yang dibayarkan ke pihak pengelola kegiatan hanya Rp10.000.

Informasi yang diterima langsung dari pengelola bahwa ada dugaan pemotongan anggaran terhadap pengadaan makan minum yang dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam. Sehingga atas dugaan tersebut berlanjut hingga ke pulbaket di Tipikor Polres Gayo Lues. (ARN)

Sumber: Waspada

IKUTI TELEGRAM ARRAHMAHNEWS

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca