Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme
PN Jaktim menyatakan Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme, dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara
Saksi yang dihadirkan mengatakan, Munarman terlibat dalam aksi teror yang menyasar Gereja Katederal di Jolo, Filipina pada tahun 2019 lalu
Panitia baiat terhadap ISIS yang digelar FPI Makassar dan dihadiri Munarman, B mengungkapkan Munarman juga disebut mengajak peserta untuk mendukung ISIS
Narapidana terorisme mengungkapkan pernah memberangkatkan anggota Front Pembela Islam untuk bergabung dengan kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Sejak lama orang bertanya, kenapa orang seperti Munarman tidak juga disentuh polisi? Mantan Sekum FPI itu kemarin diistilahkan sebagai the untouchable
Mabes Polri menyatakan jika eks pentolan FPI Munarman dalam kondisi sehat selama meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya.
Beredar sebuah video detik-detik Densus 88 menangkap Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman di kediamannya. Video berdurasi 22 detik
Munarman dikabarkan ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Mantan Sekretaris Umum FPI itu ditangkap di Perumahan Modern Hills
Netizen menjawab komentar anggota MUI “Munarman bukan representasi islam, menangkap dan menahannya sama dengan menangkap dan menahan kriminal/teroris lainnya
Komentar Terbaru