Belanda, ARRAHMAHNEWS. COM – Mantan Perdana Menteri Lebanon Rafik Hariri tewas dalam sebuah ledakan bom truk di Beirut, pada Februari 2005. Hariri, seorang taipan miliarder, yang menjadi Perdana Menteri dari tahun 1992 hingga 1998 dan antara tahun 2000 hingga Oktober 2004.
Para hakim membacakan keputusan di Pengadilan Khusus Lebanon di Den Haag, Belanda, pada hari Selasa 18 Agustus.
Menurut temuan Pengadilan, tidak ada bukti keterlibatan para pemimpin Hizbullah atau Suriah dalam pembunuhan Rafik Hariri.
BACA JUGA:
- Dituduh Jadi Agen China, Mantan Anggota CIA Ditangkap
- Warbler Saudi: MbS Tekan Keluarga Kerajaan untuk Menerimanya Sebagai Raja
Lebih lanjut, Pengadilan mengatakan pembunuhan kemungkinan besar dilakukan karena alasan politik, tetapi mereka tidak dapat menemukan bukti bahwa kepemimpinan Hizbullah berada di balik pembunuhan tersebut.
Pengadilan menggambarkan hubungan antara Sekretaris Jenderal Hizbullah Sayyed Hassan Nasrallah dan Rafik Hariri sebagai hubungan positif.
Putra Hariri, mantan Perdana Menteri Lebanon Saad Hariri, pergi ke markas besar pengadilan di Den Haag, Belanda, untuk menghadiri sesi tersebut. Sementara putra tertua Hariri, Bahaa Hariri, meminta rakyat Lebanon untuk menahan diri setelah putusan dibacakan.
Pengadilan Khusus untuk Lebanon adalah pengadilan internasional yang diresmikan pada 1 Maret 2009, empat tahun setelah pembunuhan Hariri.
BACA JUGA:
- Memalukan! UEA Hidupkan Kembali Industri Senjata dan Bursa Saham Israel
- Catatan Pengkhianatan Saudi Terhadap Islam dalam Perang Israel-Hizbullah
Tugas pengadilan ini dirangkum dalam persidangan orang-orang yang dituduh melakukan penyerangan pada 14 Februari 2005 yang menewaskan 22 orang, termasuk Hariri, dan melukai puluhan lainnya.
Pengadilan tersebut didirikan atas permintaan pemerintah Lebanon kepada PBB. Adapun kesepakatan yang dicapai Lebanon dan PBB, belum diratifikasi, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa membuat ketentuannya dapat diberlakukan melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB 1757.
Pengadilan khusus adalah badan peradilan independen yang mencakup hakim Lebanon dan internasional. Ini bukan pengadilan PBB atau bagian dari sistem peradilan Lebanon, tetapi pengadilan itu mengadili orang-orang di bawah hukum pidana Lebanon. Ini juga merupakan pengadilan pertama dari jenisnya yang menangani terorisme sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. (ARN)