arrahmahnews

Video Ribuan Warga Grudug Kantor DPRD Tuntut Berantas NII

Video Ribuan Warga Grudug Kantor DPRD Tuntut Berantas NII

ALMAGARI menyuarakan penolakan terhadap aliran yang terindikasi radikalisme dan Intoleransi seperti NII yang beberapa waktu ke belakang ramai di Garut

Garut, ARRAHMAHNEWS.COM Ratusan warga yang mengatasnamakan gerakan Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (ALMAGARI) geruduk gedung DPRD Garut, Rabu (5/1/22).

Kedatangan ALMAGARI itu menyuarakan penolakan terhadap aliran yang terindikasi radikalisme dan Intoleransi seperti NII (Negara Islam Indonesia) yang beberapa waktu ke belakang ramai di Garut.

BACA JUGA:

Kedatangan ALMAGARI pun disambut jajaran Pimpinan DPRD Garut dan Forkopimda di gedung DPRD Garut.

Bahkan pernyataan yang disampaikan Ketua ALMAGARI yang diketuai Aceng Abdul Mujib itu juga ditandatangani oleh Wakil Bupati, Pimpinan DPRD Garut dan Forkopimda.

Video Ribuan Warga Grudug Kantor DPRD Tuntut Berantas NII

Warga Garut

Keresahan ALMAGARI salah satunya dilatarbelakangi oleh terungkapnya 59 pemuda di kecamatan Garut Kota yang di bai’at untuk mengikuti NII. Dimana dalam gerakannya mereka didoktrin agar menganggap Pemerintah sebagai thogut. Begitu juga dengan perangkat konstitusi yang ada di negara Indonesia dari mulai Pancasila, dan Undang – Undang Dasar 1945 sebagai produk thogut.

Oleh karena itu ALMAGARI merasa prihatin dan memutuskan aksi untuk mendorong Pemkab Garut dan Forkopimda bertindak atas aksi penyesatan NII itu.

ALMAGARI sendiri meyakini bahwa jumlah masyarakat di Kabupaten Garut yang di bai’at oleh NII jumlahnya lebih dari 59 orang. Bahkan, disinyalir bisa sampai puluhan ribu masyarakat Garut yang sudah dibai’at.

BACA JUGA:

Mereka meyakini juga bahwa ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut yang sudah terlibat dalam NII. Bahkan tak tanggung-tanggung, disinyalir ASN itu menduduki posisi tinggi di SKPD Garut.

Karena itu ALGAMARI Kabupaten Garut menyatakan sikap siap untuk berkorban baik itu harta maupun nyawa untuk mempertahankan 4 pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan Undang – Undang Dasar 1945.

ALGAMARI juga menuntut kepada Forkopimda Kabupaten Garut baik dari Bupati, DPRD, maupun organisasi lain untuk membersihkan seluruh anggotanya dari NII.

Pernyataan ini juga mengajak Forkopimda Kabupaten Garut beserta masyarakat untuk bersama – sama memberantas habis paham radikalisme dan Intoleransi.

ALMAGARI juga menuntut kepada Bupati Garut untuk melakukan perombakan Satuan Tugas (Satgas) NII yang mereka nilai tidak efektif dan efisien untuk memberantas NII ini.

Selain itu ALMAGARI juga menuntut kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Garut untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang anti radikalisme dan terorisme.

Akhirnya atas desakan tersebut, Pemkab Garut dan DPRD pun sepakat menyetujui pembentukan Perda anti Radikalisme. Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menandatangani kesepakatan itu juga diikuti Wakil DPRD Kabupaten Garut Enan. (ARN)

Artikel ini telah tayang di Radar Garut

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca