Arab Saudi

Saudi Eksekusi 37 Tahanan dalam Sehari, Salah Satunya Disalib

Arrahmahnews.com, RIYADH – Arab Saudi telah mengeksekusi 37 orang dalam satu hari dengan tuduhan terorisme. Mayoritas mereka yang dieksekusi sebelumnya dipenjarakan tanpa proses peradilan. Eksekusi ini merupakan bagian dari tindakan keras yang dipimpin oleh Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman terhadap para pegiat pro-demokrasi, aktivis hak asasi manusia dan intelektual yang meningkat di kerajaan itu.

Surat kabar harian Arab Saudi, Okaz, mengutip pernyataan yang dikeluarkan oleh kementerian, menyebut bahwa hukuman mati itu dilaksanakan pada hari Selasa (23/04).”

Baca: Persatuan Ulama Internasional Kecam Arab Saudi atas Hukuman Mati untuk Shaikh Al-Awdah

Pernyataan itu menambahkan bahwa eksekusi dilakukan di ibukota Riyadh, kota suci Muslim di Mekah dan Madinah, provinsi tengah Qassim, provinsi Timur yang kaya minyak, dan provinsi selatan Asir di kerajaan itu. Para terpidana itu semuanya warga negara Saudi.

Kantor berita resmi Saudi (SPA) juga mengatakan bahwa salah satu yang dihukum itu disalib setelah eksekusi.

Baca: Tak Hormati Ramadhan, Arab Saudi Siap Eksekusi 14 Aktivis

Awal bulan ini, Amnesty International memperingatkan bahwa Arab Saudi telah menggunakan hukuman mati untuk menghancurkan tokoh-tokoh oposisi.

Kelompok hak asasi yang berbasis di London mengatakan bahwa jaksa penuntut umum Arab Saudi sedang mencari hukuman mati untuk lebih banyak orang, mencatat bahwa pengkhotbah terkemuka Sheikh Salman al-Awdah adalah salah satu dari mereka yang ditargetkan untuk dieksekusi.

The Prisoners of Conscience, yang merupakan organisasi non-pemerintah independen yang mengadvokasi hak asasi manusia di Arab Saudi, juga mengumumkan dalam sebuah posting di halaman Twitter resminya bahwa Awdah, bersama dengan dua ulama lainnya, yaitu Awad al-Qarni dan Ali al-Omari , telah di penjara selama 19 bulan tanpa alasan hukum. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca